Ketika Negara “Krisis Multidimensi” Pengelolaan Sumberdaya Air “Kita Mulai dari mana?”
Pebri Mahmud
Al-Hamidi
Masih segar dalam ingatan kita ketika era
reformasi dimulai dinegeri ini, tingkat inflasi yang tinggi, ekonomi negara
yang krisis, utang Negara yang banyak, sampai dengan krisis kepercayaan, krisis
moral, semua bebas menyampaikan aspirasi, bebas berbuat, bebas menebangi hutan,
bebas mencemari lingkungan, dan apa yang terjadi semuanya kebablasan dalam
mengartikan reformasi. Saat ini tidak terasa 10 tahun sudah era reformasi
digulirkan direpublik tercinta ini, namun apa yang kita lihat hukum alam
berbicara, tak satupun yang bisa menaklukkan ketentuan alam ini.
Pembangunan ala neoliberal sejak penhujung
tahun 1970 an yang diprakarsai oleh Milton Friedman dan Friedrich Hayek
berpengaruh terhadap konsepsi pembangunan termasuk di Indonesia. Namun
sayangnya pembangunan ala neoliberalis tersebut gagal meraih tujuan yang
diharapkan. Dalam arti meningkatkan harkat dan martabat manusia dalam segala
dimensi atau sebagai perluasan ruang kebebasan manusia. Sehingga menciptakan
krisis pembangunan yaitu krisis polarisasi kelas (the crisis of class polarization) dan krisis lingkungan (the ecological unsustainability)
(Bambang Winarno, KR: 2 Februari 2008).
Krisis lingkungan terjadi pada berbagai dimensi
lingkungan termasuk air. Air adalah berkah alam, namun begitu manusia campur
tangan dalam siklus air dengan pendekatan yang salah berkah itu berubah menjadi
bencana. Tidak perlu jauh-jauh mencari contohnya, banjir yang terjadi di
Jakarta dan beberapa kota besar Indonesia diyakini sebagai akibat salah urus
sumber daya air seperti penataan dan peruntukan yang tidak sesuai di daerah
aliran sungai, pemukiman di bantaran sungai, pembuangan sampah ke sungai,
menurunnya permukaan tanah dan kenaikan permukaan air laut akibat pemanasan
global
Bencana air tidak hanya banjir, musim kemarau
sering kali diikuti dengan mengeringnya sumber-sumber air. Bahkan di beberapa
tempat tidak harus menunggu musim kemarau, tiap hari saja banyak penduduk harus
mengantri untuk mendapatkan atau membeli air. Menurut data Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB), diperkirakan 1,1 miliar warga dunia kekurangan akses air
minum, 2,5 miliar penduduk tidak memiliki sanitasi yang baik, dan lebih dari 5
juta orang pertahun meninggal karena penyakit yang berhubungan dengan air.
Jumlah kematian itu sama dengan sepuluh kali kematian akibat peperangan.
Ditengah-tengah kompleksitas permasalahan saat
ini, untuk memulihkan kembali keseimbangan sumberdaya air darimanakah kita
memulai. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menerapkan
pengelolaan sumberdaya air terpadu (Integrated
water resources management, IWRM).
Pengelolaan Sumberdaya Air merupakan suatu proses koordinasi dalam pengembangan
dan pengelolaan sumberdaya air dan lahan serta sumberdaya lainnya dalam suatu
wilayah sungai, untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan kesejahteraan sosial yang
seimbang tanpa meninggalkan keberlanjutan ekosistem. Pengelolaan sumberdaya air
terpadu memfokuskan pada pengelolaan terpadu antara kepentingan bagian hulu dan
kepentingan bagian hilir sungai, pengelolaan terpadu antara kuantitas dan
kualitas air, antara air tanah dan air permukaan, serta antara sumberdaya lahan
dan sumberdaya air.
Konsep IWRM ini diharapkan dapat mengatasi
masalah kelangkaan air, banjir, polusi hingga distribusi air yang
berkeadilan.Perjalanan konsep IWRM ini sudah sangat panjang, di Indonesia juga
dikenal slogan, One River-One Plan-One Management. Namun hingga saat ini
koordinasi antar sektor yang menguasai empat hal yang perlu diterpadukan
tersebut di atas, belum dapat berjalan dengan baik. Penebangan hutan terus
berlanjut hingga mengakibatkan bencana banjir serta sedimentasi waduk dan muara
sungai, pengambilan air tanah (blue water) yang lebih sulit diperbaharui
terus berlangsung tanpa memperhatikan kemungkinan penurunan muka tanah dan
intrusi air asin, penggalian pasir tidak terkendali, sehingga mengakibatkan
terjadinya degradasi dasar sungai yang membahayakan beberapa infrastruktur
lainnya. Upaya untuk koordinasi pengelolaan sumberdaya air pernah dilakukan
oleh pemerintah pada kesempatan memperingati Hari Air Sedunia XII tahun 2004
pada tanggal 23 April 2004. Pada saat itu dicanangkan komitmen pemerintah dalam
pengelolaan Sumber Daya Air dengan penandatanganan Deklarasi Nasional Pengelolaan Air yang Efektif dalam Penanggulangan
Bencana oleh 11 Menteri dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat yang terdiri dari Menko Kesra, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kehutanan,
Menteri Sosial, Menteri Negara Riset dan Teknologi, serta Menteri Negara
PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.Lagi-lagi, mengingat
kondisi Sumberdaya Air di Indonesia sudah mencapai tingkat krisis yang langsung
mempengaruhi: kemiskinan, kekurangan pangan; menghambat pertumbuhan ekonomi
sosial budaya bangsa dan terganggunya ekosistem, maka Presiden Susilo Bambang
Yudoyono di Jakarta pada tanggal 28 April 2005 mencanangkan Gerakan Nasional
Kemitraan Penyelematan Air (GN-KPA) guna peningkatan keterpaduan implementasi kebijakan
pengelolaan untuk keberlanjutan fungsi sumberdaya air.
GN-KPA pada intinya memuat 6 komponen
strategis, yakni (1) Penataan Ruang, pembangunan fisik, pertanahan dan
kependudukan; (2) Rehabilitasi hutan dan lahan serta Koservasi sumber daya air;
(3) Pengendalian daya rusak air; (4) Pengelolaan kualitas dan pengendalian
pencemaran air; (5) Penghematan penggunaan dan pengelolaan permintaan air; dan
(6) Pendayagunaan sumber daya air secara adil, efisien dan berkelanjutan.
Dengan telah dicanangkannya GN-KPA, diharapkan urusan air adalah urusan semua
pemegang kepentingan baik masyarakat, pengguna air lainnya dan
pemerintah. Pada bulan Maret 2006, Bank Pembangunan Asia (ADB) mengenalkan Water
Financing Program 2006 – 2010, untuk membantu memperkenalkan program IWRM
di 25 wilayah sungai di Asia – Pasifik, termasuk 5 wilayah sungai di Indonesia,
diantaranya Wilayah Sungai Citarum, Ciliwung-Cisadane, Ciujung, Progo-Opak-Oya.
ADB mempunyai 25 elemen sebagai indikator kondisi IWRM di sebuah Wilayah
sungai, antara lain keberadaan: Organisasi Pengelola Wilayah Sungai (RBO),
partisipasi para pemegang kepentingan, perencanaan wilayah sungai, kesadaran
publik, alokasi air, hak atas air, ijin pembuangan limbah, pembiayaan IWRM,
nilai/harga air, peraturan pengelolaan air, infrastruktur yang mempunyai
multi-manfaat, partisipasi sektor swasta lewat CSR (corporate social
responsibility), pendidikan tentang pengelolaan wilayah sungai, pengelolaan
daerah tangkapan air, kebijakan tentang aliran penyangga kualitas lingkungan, manajemen
bencana, peramalan banjir, rehabilitasi kerusakan akibat banjir, monitoring
kualitas air, upaya perbaikan kualitas air, konservasi lahan basah (rawa),
perlindungan dan peningkatan ikan di sungai, pengelolaan air tanah, konservasi
air dan sistem informasi guna mendukung penentuan kebijakan.
(Dikutip dari berbagai sumber).